Tiga Warga Gugat Syarat Calon Independen ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta - Tiga warga Indonesia, Ahmad Farisi, A Fahrur Rozi, dan Abdul Hakim, mengajukan gugatan terhadap syarat calon kepala daerah jalur perseorangan (independen) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK mengizinkan calon independen maju Pilkada jika mendapat dukungan dari organisasi kemasyarakatan (Ormas). Gugatan ini telah diregistrasi dengan nomor 43/PUU-XXII/2024.

Baca Juga : Jeje Govinda dan Raffi Ahmad: Dari Panggung Musik ke Panggung Politik

Permohonan ini ditujukan pada Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e dan ayat (2) huruf a, b, c, d, e dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Menurut pemohon, pasal tersebut terkesan memonopoli partai politik untuk mencegah calon perseorangan. Mereka menyebut syarat dukungan bagi calon independen terus naik setiap menjelang Pemilu, yang dianggap tidak adil.

"Ketentuan tentang syarat pencalonan bagi calon perseorangan dalam pasal a quo tak lebih dari monopoli partai politik melalui kuasa legislasi yang mereka miliki di Pemerintahan dan legislatif, untuk mencegah munculnya calon perseorangan sebagai kompetitor dalam pemilihan kepala daerah," ujar pemohon dalam berkas permohonannya yang dapat dilihat di situs MK, Jumat (28/6/2024).

Para pemohon menambahkan bahwa syarat dukungan yang terus meningkat secara tidak proporsional ini membuat banyak warga yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah melalui jalur perseorangan mengalami kegagalan.

Kondisi Pilkada Calon Tunggal

Pemohon juga menyoroti fenomena Pilkada yang hanya diikuti oleh calon tunggal, yang menurut mereka dipicu oleh ketatnya syarat bagi calon perseorangan. Mereka berargumen bahwa kehadiran calon independen seharusnya dapat mencegah terjadinya calon tunggal dalam Pilkada.

"Sejak diperbolehkannya calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah, partisipasi masyarakat untuk ikut serta sebagai calon kepala daerah seharusnya meningkat. Hal ini akan memberikan masyarakat banyak pilihan alternatif tentang siapa yang layak menjadi kepala daerah mereka. Namun, fakta menunjukkan banyak daerah yang mengalami krisis kepemimpinan dengan Pilkada hanya diikuti oleh calon tunggal," tegas pemohon.

Dengan adanya gugatan ini, ketiga pemohon berharap MK dapat mempertimbangkan kembali syarat dukungan bagi calon independen, sehingga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.